Asuransi Kecelakaan untuk setiap warga masyarakat
July 21, 2009 |
Tags: Asuransi Kecelakaan, Jasa Raharja
Setiap warga masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan di jalan raya akan mendapatkan santunan dana dari asuransi Jasa Raharja sesuai dengan Undang-undang RI No. 33 Tahun 1964 jo PP No. 17 Tahun 1965. Kecelakaan yang terjadi di jalan raya ini harus diketahui oleh pihak kepolisian agar proses penyantunan dapat diproses oleh pihak Jasa Raharja. Undang-undang yang sudah ada sejak lama ini kemungkinan masih belum diketahui oleh masyarakat Indonesia untuk itu perlu adanya penyampaian informasi ini kepada masyarakat tentang asuransi kecelakaan lalu lintas. Masyarakat yang mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas di jalan raya sebaiknya ikut mengarahkan atau memberikan penjelasan tentang santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Informasi lebih lengkapnya bisa mengunjungi website Jasa Raharja Read More →


